Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Parkir Tepi Jalan Diusulkan Gratis, Tukang Parkir Digaji Bulanan

Semarang, Jowonews.com – Persoalan parkir masih menjadi pekerjaan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang belum terselesaikan. Untuk mengurai permasalah parkir, Pemkot dinilai dapat merintis kebijakan untuk menggratiskan parkir tepi jalan.

Hal itu disampaikan pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Joko Setijowarno, kemarin. Jika parkir tepi jalan gratis, maka sebagai konsekuensi pemkot lalu menggaji bulanan juru parkir (jukir). ‘’Nilainya melebihi Upah Minimum Kota (UMK),’’ katanya, Senin (8/12).

Sebagai pemasukan, pemkot dapat memasang gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di jalan-jalan yang dianggap potensial parkir di tepi jalan. Dengan ERP, selain ada pemasukan yang terukur, juga dapat sebagai pengendali kendaraan pribadi. ‘’Ketimbang memungut parkir seperti sekarang yang cenderung banyak menguap,’’ ujarnya.

Karena sistem pungutan yang konvensional, lanjutnya, diperkirakan 75% pendapatan parkir tepi jalan tidak masuk kas daerah. Bandingkan dengan pendapatan Stasiun Gambir mencapai Rp18 miliar/tahun. Sementara Kota Semarang tidak sampai Rp4 miliar/tahun dengan 1,3 juta unit kendaraan bermotor.

Dewan Menolak

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono mengatakan, sistem ERP sepertinya belum bisa diterapkan untuk solusi kemacetan. Sebab penyebab utama kemacetan di Semarang karena pertumbuhan kendaraan tidak seimbang dengan pembangunan jalan. Penataan parkir dan rekayasa lalu lintas juga belum maksimal dilakukan pemkot. ‘’Jadi, jalan berbayar atau ERP sementara ini menurut saya belum bisa diterapkan,’’ katanya.

Dia mendorong pemkot untuk sebaiknya melakukan rekayasa lalu lintas terlebih dahulu. Misal membuat jalan satu arah pada  jalan-jalan tertentu, yang sudah direncan akan pemkot akan dilakukan. Kemudian mengatur ulang waktu di traffic light, penataan parkir, dan lainnya. ‘’Saya berharap pemkot tegas parkir-parkir liar biang penyebab kemacetan ditindak,’’ tegasnya.

BACA JUGA  Dishub Kota Semarang Gelar Penertiban Parkir Liar

Pemkot juga diminta harus melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan. Juru pakir yang membuka lahan parkir di tempat larangan harus ditindak dan diberikan sanksi. (JN06)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...