Jowonews

Langkah Tegas Polda Jateng, 49 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

Polda Jateng

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dari lima kasus pada bulan Januari hingga Februari 2024. Total 49 kilogram sabu-sabu dan 34.800 butir pil ekstasi menjadi saksi bisu dari upaya pemberantasan ini. Kombes Pol M. Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini meliputi penangkapan di beberapa lokasi, seperti Pintu Exit Tol Sragen Timur dan Pintu Gerbang Tol Cikande, Julang, Banten. Salah satunya, pada tanggal 12 Januari, petugas berhasil mengamankan 1 kilogram sabu-sabu dan 250 butir ekstasi di Tol Sragen Timur. “Dari kasus-kasus ini, kami berhasil menangkap beberapa tersangka dan menyita barang bukti dengan jumlah yang signifikan,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Polda Jateng, Rabu (20/3). Anwar menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menahan sejumlah tersangka, seperti Galih Dwi Andri, Parman, Taufik Hidayah, Erwin Baharudin, Joko Iswanto, Edwin Yulian, dan M. Adi Haryanto. “Sekarang, barang bukti ini akan disisihkan untuk keperluan proses persidangan. Kami ingin memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan dengan benar,” tambahnya. Sebelum dimusnahkan, tim Labsfor Polda Jateng memastikan keaslian barang bukti melalui serangkaian uji laboratorium. Proses pemusnahan dilakukan dengan hati-hati menggunakan mesin Incenerator milik BNNP Jateng, memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak akan kembali beredar di masyarakat.

DPRD Dukung Program Sitangkas Polda Jateng

SEMARANG – Dalam launching aplikasi Sitangkas di Mapolda, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (14/10/2021), DPRD Provinsi Jateng mengaku sangat mendukung program terobosan Polri itu. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono, saat acara launching aplikasi tersebut. “Semua pimpinan dan seluruh jajaran DPRD Jateng, kami memberikan apresiasi atas dilaunchingnya program Sitangkas. Tentu, program itu sangat membantu kami, juga DPRD dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif terhadap masyarakat yang dibangun Polda Jateng,” kata Legislator Partai Golkar itu.  Ia berharap program tersebut menjadi bagian yang bersinergi dan berkolaborasi dengan DPRD dalam rangka memberikan pelayanan prima dan cepat kepada masyarakat. “Selamat dan sukses kepada Polda Jateng yang telah melaunching Sitangkas,” katanya sebagaimana dilansir Jowonews dari laman DPRD Jateng. Dalam launching aplikasi Sitangkas itu, hadir sejumlah pejabat forkompinda. Seperti Gubernur Ganjar Pranowo diwakili Sekretaris Diskominfo Hermoyo Widodo, Kapolda Irjen Pol. Ahmad Lutfi, dan Pangdam IV/ Diponegoro Mayen TNI Rudianto.  Sebagai informasi, Sitangkas merupakan singkatan dari Sistem Informasi Tanggap, Kolaboratif, dan Responsif yang merupakan program implementasi program prioritas Kapolri yaitu memantapkan dukungan Polri dalam menangani pandemi Covid-19. Tak hanya itu, aplikasi tersebut dapat membantu masyarakat dalam menangani masalah darurat seperti tindak kejahatan, gangguan teror, orang hilang, permasalahan narkoba, perselisihan warga, bencana alam, dan SARA.  Dalam implementasinya, Sitangkas bekerjasama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang menjadi ujung tombak Polri di wilayah desa atau kelurahan sekaligus problem solver. Bhabinkamtibmas juga memiliki aplikasi tersendiri yang kini sudah didownload sebanyak 4.232 dan 10.000 lebih masyarakat Jateng

DPRD bersama Polda Jateng Gelar Bakti Sosial

SEMARANG, Jowonews.com – DPRD Provinsi Jateng bersama Polda Jateng menggelar kegiatan bakti sosial berupa pemberian sembako kepada masyarakat yang berada di sekitar lingkungan pemprov, Sabtu (17/7/2021). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono bersama Anggota Komisi A DPRD Masruhan Samsurie. Pada kesempatan itu, Ferry mengatakan pemberian sembako kepada masyarakat tersebut merupakan bentuk empati kepada warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Ia berharap pemberian sembako itu mampu sedikit meringankan beban masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ini. “Kami, DPRD Provinsi Jateng bersama Polda Jateng, memberikan beberapa bantuan kepada masyarakat sekitar guna meringankan sedikit beban mereka,” kata Politikus Golkar itu. Ia menyadari bantuan sembako itu jumlahnya tidak terlalu besar tapi diharapkan bisa sedikit membantu masyarakat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk kuat dan bersabar menghadapi pandemi ini. Senada, Masruhan juga menyadari bantuan itu tidak mampu mencover seluruh masyarakat Jateng. Namun setidaknya, kegiatan bakti sosial tersebut bertujuan untuk memotivasi warga yang mampu secara finansial untuk saling gotong royong membantu masyarakat yang kurang mampu untuk membeli sembako.  “Bantuan itu tidak mungkin bisa mencakup seluruh masyarakat seluruh Jateng. Itu tujuannya untuk menggugah masyarakat mampu termotivasi untuk saling tolong menolong kepada rakyat yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini. Tak lupa juga kami sampaikan terima kasih pada jajaran Polda Jateng yang ikut berpartisipasi,” kata legislator dari Fraksi PPP itu.

Aparat Bongkar Kasus Alat Tes Antigen Tak Berizin

SEMARANG, Jowonews- Aparat kepolisian membongkar kasus peredaran alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang sehingga diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan. “Dalam kasus peredaran alat ‘rapid test’ antigen tanpa izin edar ini kami menangkap seorang berinisial SPM (34) yang merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta,” kata Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu. (5/5). Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes ceoat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat tes cepat antigen yang tidak berizin. “Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan ‘undercover buy’ hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Kapolda mengungkapkan tersangka telah memasarkan alat tes cepat antigen tanpa izin itu di area Jateng sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. “Untuk pendapatan kotor selama lima bulan yang diterima tersangka mencapai Rp2,8 miliar,” kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Larangan Mudik, Jateng Sekat Perbatasan Antarprovinsi

SEMARANG, Jowonews- Polda Jawa Tengah akan menyekat 14 titik perbatasan antarprovinsi di sekitar wilayah ini berkaitan dengan mudik pada Lebaran 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudy Syafirudin di Semarang, Kamis (8/4), mengatakan, penyekatan pemudik akan dilaksanakan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. “Kendaraan dari luar Jawa Tengah akan dikembalikan. Kendaraan antarkota saja silakan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Meski demikian, lanjut dia, nantinya akan ada kendaraan tertentu saja yang tetap diizinkan melintas. Ia menjelaskan nanti akan ada semacam surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, menurut dia, secara keseluruhan akan ada 86 titik penyekatan yang terdiri dari 14 titik antarprovinsi dan 71 titik antar-kabupaten/ kota. Untuk perbatasan dengan Jawa Barat, penyekatan dilajukan di dua titik di Brebes dan tiga di Cilacap. Adapun perbatasan dengan Jawa Timur terdiri atas dua titik di Sragen, serta masing-masing titik di Rembang, Blora, Karanganyar, dan Wonogiri. Di perbatasan dengan Yogyakarta, penyekatan dilakukan di wilayah Klaten, Magelang, dan Purworejo.

Polda Jateng Tingkatkan Pengamanan Markas Kepolisian

SEMARANG, Jowonews- Kepolisian Jawa Tengah (Polda Jateng) meningkatkan pengamanan di markas kepolisian di tingkat polda serta polres di tiap kabupaten/kota, menyusul serangan teror ke Mabes Polri. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, di Semarang, Rabu, mengatakan peningkatan pengamanan sebenarnya sudah dilakukan setelah teror bom di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurut dia, pengetatan penjagaan dilakukan untuk mengawasi mobilitas tamu atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Ia menuturkan petugas akan mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang diduga mencurigakan masuk ke markas kepolisian. Polisi bersenjata.lengkap, kata dia, disiagakan di tiap markas kepolisian untuk menyeleksi pengunjung yang datang. “Kapolda Jawa Tengah telah meningkatkan kewaspadaan dan penjagaan,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Selain itu, menurut dia, personel TNI dan Polri akan melakukan patroli gabungan untuk melaksanakan pengamanan di tempat ibadah serta keramaian masyarakat. “Masyarakat Jawa Tengah tidak perlu cemas. Mari bersama melawan terorisme,” katanya. Sebelumnya, orang tak dikenal yang diduga teroris ditembak petugas saat memaksa masuk ke Kompleks Mabes Polri Jakarta.

Tilang Elektronik, Helm Polisi Jateng Dipasangi Kamera

SEMARANG, Jowonews- Bagi para pelanggar lalu lintas di daerah Jateng akan semakin sulit mengelak atas kesalahannya. Pasalnya, Polda Jawa Tengah akan melengkapi polisi lalu lintas dengan helm yang dipasangi kamera. Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Syafirudin mengatakan, penggunaan helm polisi berkamera ini sebagai bagian dari penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile. “Petugas akan berpatroli dengan memakai helm berkamera tersebut,” kata Rudi usai membuka Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (2/3). Jika saat melakukan patroli ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut. “Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Rekaman pelanggaran lalu lintas, kata dia, selanjutnya akan diproses melalui ETLE. Tilang elektronik di Jawa Tengah, lanjut dia, akan diluncurkan pada tanggal 17 Maret 2021. Ia menuturkan 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah. Selanjutanya, kata dia, akan diusulkan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai melalui Bapenas. “Seluruh Jawa Tengah, penindakannya akan berbasis teknologi informasi,” katanya.

Tilang Elektronik akan Diterapkan, Polda Diminta Sosialisasi Massif

SEMARANG, Jowonews- Kepolisian Daerah Jawa Tengah diminta memasifkan sosialisasi mengenai tilang elektronik (e-tilang) ke masyarakat sebelum penindakan pelanggaran lalu lintas itu diterapkan. “Hal itu agar (masyarakat) tidak tergopoh-gopoh ini ada apa. Masyarakat mesti ‘ngerti’ bahwa sekarang kamu mesti tertib, lampu merah berhenti, marka jangan dilanggar, dan kalau ada larangan jangan kamu langgar. Maka mekanisme orang berjalan menggunakan kendaraan di jalan raya akan tertib,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (22/1). Menurut dia, masyarakat diberi waktu minimal satu bulan untuk mengetahui bahwa akan ada sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE). Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menerima Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin yang memaparkan Sistem ETLE dalam penindakan lalu lintas. Ganjar menyambut baik sistem ETLE yang juga digadang-gadang dapat membantu pendapatan anggaran daerah (PAD). Sehingga tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dibantu dengan bukti otentik digital. “Saya kira bagus idenya ya melakukan elektronifikasi dalam pelanggaran lalu lintas, kayaknya ini sudah ‘inline’ dengan Kapolri baru di Komisi III DPR, bahwa Pak Listyo Sigit itu bicara polisi tidak akan menilang langsung. Terus kemudian akan dipakai dengan cara elektronik,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Berdasarkan paparan Dirlantas Polda Jateng, Ganjar juga menilai bila sarana prasarana pendukung di beberapa titik sudah tersedia dan siap dijalankan sehingga uji coba bisa segera dilakukan.  “Kalau diuji coba di Kota Semarang, Kota Solo yang kota besar di Jateng akan bagus, seluruh kota saya kira bisa, maka tadi saya usul juga Banyumas, dan kebetulan juga Dishub kami menyambut ya,” katanya. Ganjar melihat inisiasi yang dilakukan Polda Jateng ini jalan menuju reformasi pelayanan yang luar biasa. Ketika penerapan sistem ETLE nantinya berhasil maka bisa ditiru pada pelayanan lainnya seperti SIM dan pelayanan Samsat. “Kalau ini bisa dilakukan, nanti kita tularkan kepada yang lain bagaimana SIM bisa dilaksanakan, terus kemudian di Samsat juga bisa kita bekerja secara elektronik agar masyarakat terlayani secara transparan dan akuntabel. Saya kira kalau ini terjadi akan terjadi reformasi yang luar biasa,” ujarnya.  Sistem ETLE ini sudah diterapkan Polda Jateng di Kota Semarang dan akan diperluas jangkauannya dengan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Jateng.