Jowonews

Logo Jowonews Brown

TPP PNS Pemprov Salahi Aturan, Karena Dihitung Berdasarkan Golongan

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Semarang, Jowonews.com – Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemprov Jateng tahun 2015, sebesar Rp 1,1 triliun yang diperuntukkan bagi 16.055 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dievaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Anggaran itu harus dirasionalisasi. Sebab nilainya besar dan dianggap tidak efektif.
“Yang menonjol dari evaluasi Kemendagri terhadap APBD Jateng 2015 adalah kegiatan-kegiatan yang dinilai besar dan tidak efektif. Diantaranya perjalanan dinas, honorarium, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan TP (Tunjangan Perumahan),”ungkap Sekda Jateng Sri Puryono, Senin (29/12).

Pernyataan itu diungkapkan Sei Puryono yang juha Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disela-sela rapat membahas evaluasi Kemendagri, dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng.

Disampaikan Sekda, dari hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD 2015 dipastikan 4 bidan yang terdiri dari 51 itim menjadi bahan evaluasi Kemendagri.

Kepastian itu diungkapkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sri Puryono, disela-sela rapat membahas evaluasi Kemendagri, dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng, Senin (29/12). “Hasil evaluasi Kemendagri ada 4 bidang, yang terdiri 51 item yang dievaluasi,”ungkapnya.

Menurut Sri Puryono yang juga Sekda Jateng, 4 bidang itu adalah kebijakan umum, pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Dari semua itu yang diberi apresiasi ada 3 item. Pertama adalah kesinambungan pembangunan nasional yang mencapai 99,556%. Kedua dana pendidikan yang lebih dari Rp 20% dari APBD dan ketiga adalah dana kesehatan yang lebih dari 10% dari total APBD.

Sedangkan yang sifatnya himbauan ada 25 item, perintah dan larangan ada 16 item, penyempurnaan ada 7 item. Sehingga total ada 51 item.

Sementara itu terkait dengan TPP yang dipermasalahkan Kemendagri,, harusnya diperhitungkan berdasarkan analisa jabatan, beban kerja dan resiko kerja. Namun yang terjadi di pemprov Jateng selama ini perhitungannya adalah golongan dan jabatan, serta eselon.

Berdasarkan data yang diperoleh Jowonews, jumlah PNS yang akan mendapatkan TPP 16.055. TPP yang akan diterima mengalami kenaikan yang cukup besar. Kalau untuk seluruh PNS di pemprov tahun 2014 anggarannya Rp 882.036 M, pada tahun 2015 dana TPP secara keseluruhan adalah Rp 1,1 T.

BACA JUGA  Menkeu: Pemberian THR PNS Kurangi Beban Belanja

Ironisnya lagi, alokasi anggaran TPP ternyata lebih besar dari alokasi gaji PNS. Dimana dalam tahun anggaran 2015, gaji PNS hanya Rp 1,024 T.

Menurut Sekda, pemberian TPP itu tidak perlu dibuatkan aturan tersendiri. Pasalnya, aturan TPP sudah menjadi satu kesatuan dalam APBD 2015.

Apa itu tidak menyalahi aturan, TPP itu harus ada payung hukum tersendiri? Dengan tegas Sekda menyampaikan tidak. “Kalau sudah disepakati dalam APBD ya sudah. Aturannya ya jadi satu. Itu menjadi satu kesatuan pengesahan APBD,”tegasnya.

Sementara itu berdasarkan data tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja tahun anggaran 2015 yang disampaikan ke DPRD, TPP tertinggi adalah untuk eselen I, Sekda Sri Puryono Rp 25 juta  dan terendah adalah Rp 3 juta untuk PNS Golongan I dan pegawai harian lepas (Harlep) database.

Rinciannya, dari 16.050 PNS di pemprov Jateng, yang Golongan IV totalnya ada 1.688 orang.

1 orang pejabat eselon I (Sekda) akan mendapatkan TPP Rp 25 juta, 4 orang eselon II plus (4 asisten sekda) masing-masing akan mendapatkan Rp 20 juta. 60 orang pejabat eselon II (Golongan IV/b,c dan d) akan mendapatkan TPP Rp 15 jt.

424 pejabat eselon III (Golongan IV/a,b) akan mendapatkan TPP Rp 10 juta dan 406 pejabat eselon IV (Golongan IV/a,b) masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 7,250 juta.

PNS Golongan IV yang non eselon terdiri dari 641 tenaga fungsional dan 157 staf akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 6,3 jta.

Sementara PNS Golongan III secara keseluruhan ada 9.712 PNS. Eselon III ada 24 orang (Golongan III/d) akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 10 juta. Eselon IV ada 848 orang (Golongan III/d 693orang, III/c 153 orang dan III/a,b masing-masing 1 orang. Masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 7,250 juta.

BACA JUGA  Akan Dirasionalisasi, Kemenpan-RB Minta PNS tak Resah

Sementara 2.902 PNS Golongan III yang menjadi tenaga fungsional dan 5.938 PNS Golongan III yang menjadi staf akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 5,250 juta.

PNS Golongan II total ada 4.154 orang. Terdiri 584 tenaga fungsional dan 3.570 stag. Mereka masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 3,5 juta.

496 PNS Golongan I yang menjadi staf masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 3 juta. Bahkan pegawai harian lePas (Harlep) yang masuk database juga akan mendapatkan Rp 3 juta.(JN01)

Data TPP
1. Sekda.            Rp 25.000.000
2. Asisten Sekda Rp 20.000.000
3. Eselon II.         Rp 15.000.000
4. Eselon III.         Rp 10.000.000
5. Eselon IV.         Rp.  7.250.000
6. Golongan III.    Rp.  5.250.000
7. Golongan II.     Rp.  3.500.000
8. Golongan I.      Rp.  3.000.000
9. Harlep Database Rp.3.000.000

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...