Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Tujuh RSD Jateng Bantah Menolak TPP

 

Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo, Jl. Majapahit No. 347, Semarang foto: lokanesia
Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo, Jl. Majapahit No. 347, Semarang foto: lokanesia

Semarang, Jowonews.com – Tujuh Rumah Sakit (RS) milik pemprov Jateng tidak menolak tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pasalnya, mereka akan mengikuti kebijakan yang diputuskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Tidak ada penolakan dari 7 rumah sakit milik pemprov mas. Pada dasarnya kami mengikuti kebijakan dan apa yang diputuskan Gubernur,”ungkap Direktur RSJD Aminogondohutomo Semarang, dr Hj Sri Widyayati SpPK, MKes, Sabtu (14/2).

Menurutnya, apapun yang akan diputuskan gubernur terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun jasa pelayanan medis (JPM), tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

“Karena kami yakin, gubernur akan mengambil keputusan yang bijaksana,”katanya.

Sri Widyayati sekaligus menyampaikan bahwa apa yang dirilis media terkait apa yang diungkapkannya, bukan mewakili 7 rumah sakit. Itu merupakan penyataannya sendiri.

“Soal jasa pelayanan medis juga sudah dimusyawarahkan. Tapi kami tidak berwenang untuk menyampaikan/menjelaskan,”katanya yang didampingi Kabag Umum RSJD Amino Gondohusodo Tubayanu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebijakan Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo memberi dan menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2015 tidak berjalan mulus. 7 rumah sakit (RS) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menolak besaran TPP yang sekarang ini.

Ke-7 RS tersebut terdiri 3 RSJ dan 4 RSU. Masing-masing adalah RSJ5 Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Kota Solo, RSJ Seojarwadi Klaten. RSUD Muwardi Solo, RSUD Margono Pati, RSUD Tugurejo Semarang dan RSUD Kelet, Jepara.

Pasalnya, patokan TPP sekarang dianggap terlalu kecil bagi dokter spesialis yang bertugas di 7 RS milik pemproc Jateng. Sehingga 7 RS, selain TPP juga minta diberikan jasa pelayanan medis.

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko saat dikonfirmasi menyatakan persoalan itu masih dirembuk oleh Sekda Sri Puryono. “Tapi yang jelas kita ingin teman-teman di rumah sakit dapat jasa medis,”katanya.

BACA JUGA  Tambahan Penghasilan Pegawai Provinsi Jateng Dinilai Tak Patut

Menurut Wagub, pemikiran awalnya mereka yang di rumah sakit bisa memilih salah satu diantara TPP dan jasa medis. Tapi nyatanya tidak sesederhana itu. Karena jasa medis memiliki aturan tersendiri.

“Dokter spesialis dengan perawat itu selisihnya besar. Tapi kalau yang digunakan adalah TPP, selisihnya tidak terlalu jauh. Sehingga tidak serta memilih salah satu,”paparnya.

Solusinya, karena belum ada titik temu, sekarang masih dimusyawarahkan. “Tapi kalau harus diberikan dua-duanya, itu terlalu besar. Gep dengan PNS lain terlalu besar. Karena TPP saja sudah besar,”ujarnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, anggaran TPP untuk PNS Pemprov Jateng tahun 2015 adalah Rp 1,1 triliun. Anggaran ini mengalami peningkatan pesat dibanding tahun 2014 yang anggarannya Rp 882.036 M.

Alokasi anggaran TPP tahun 2015 ternyata lebih besar dari alokasi gaji PNS. Dimana dalam tahun anggaran 2015, gaji PNS hanya Rp 1,024 T.

Sementara itu berdasarkan data tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja tahun anggaran 2015, TPP tertinggi adalah untuk eselen I, Sekda Sri Puryono Rp 25 juta dan terendah adalah Rp 3 juta untuk PNS Golongan I.

Rinciannya, dari 16.050 PNS di pemprov Jateng, yang Golongan IV totalnya ada 1.688 orang.

1 orang pejabat eselon I (Sekda) akan mendapatkan TPP Rp 25 juta, 4 orang eselon II plus (4 asisten sekda) masing-masing akan mendapatkan Rp 20 juta. 60 orang pejabat eselon II (Golongan IV/b,c dan d) akan mendapatkan TPP Rp 15 jt.

424 pejabat eselon III (Golongan IV/a,b) akan mendapatkan TPP Rp 10 juta dan 406 pejabat eselon IV (Golongan IV/a,b) masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 7,250 juta.

PNS Golongan IV yang non eselon terdiri dari 641 tenaga fungsional dan 157 staf akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 6,3 jta.

BACA JUGA  TPP PNS Pemkot Naik 75 Persen

Sementara PNS Golongan III secara keseluruhan ada 9.712 PNS. Eselon III ada 24 orang (Golongan III/d) akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 10 juta. Eselon IV ada 848 orang (Golongan III/d 693orang, III/c 153 orang dan III/a,b masing-masing 1 orang. Masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 7,250 juta.

Sementara 2.902 PNS Golongan III yang menjadi tenaga fungsional dan 5.938 PNS Golongan III yang menjadi staf akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 5,250 juta.

PNS Golongan II total ada 4.154 orang. Terdiri 584 tenaga fungsional dan 3.570 stag. Mereka masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 3,5 juta.

496 PNS Golongan I yang menjadi staf masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 3 juta. Bahkan pegawai harian lePas (Harlep) yang masuk database juga akan mendapatkan Rp 3 juta.(JN01)

Data TPP
1. Sekda. Rp 25.000.000
2. Asisten Sekda Rp 20.000.000
3. Eselon II. Rp 15.000.000
4. Eselon III. Rp 10.000.000
5. Eselon IV. Rp. 7.250.000
6. Golongan III. Rp. 5.250.000
7. Golongan II. Rp. 3.500.000
8. Golongan I. Rp. 3.000.000

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...