Jowonews

RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Pandangan Umum Fraksi & Tanggapan Gubernur atas Raperda Jamkrida

RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Pandangan Umum Fraksi & Tanggapan Gubernur atas Raperda Jamkrida

SEMARANG, Jowonews.com – Pada Selasa (18/1/2022) ini, DPRD Provinsi Jateng kembali melanjutkan rapat paripurna yang digelar secara virtual, setelah kemarin mengagendakan penyampaian Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) oleh Wagub Taj Yasin. Kali ini, giliran fraksi-fraksi memberikan pemandangan umumnya. Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman selaku pimpinan rapat mempersilakan masing-masing fraksi menyerahkan laporan pemandangan umumnya. Penyerahan itu dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat. Setelah Pimpinan DPRD bersama menerima laporan pemandangan umum fraksi-fraksi, agenda dilanjut dengan penyampaian tanggapan gubernur terhadap pemandangan umum fraksi atas raperda. Dibacakan oleh Taj Yasin mewakili Gubernur Ganjar Pranowo. “Melalui perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi perusahaan perseroan daerah tidak hanya merubah bentuk hukum saja, namun diharapkan dapat lebih optimal membantu UMKM memperoleh akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan non-bank sehingga salah satu kendala UMKM dapat diatasi,” tutur wagub. Dengan teratasinya kendala tersebut, diharapkan ekonomi Jateng berkembang secara lebih cepat. Dari situ, mampu mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan secara signifikan. “Sekaligus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendorong tumbuh kembangnya kalangan wirausaha di Jateng,” pungkasnya. 

DPRD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

DPRD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

SEMARANG, Jowonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng, Selasa (11/1/2022). Dalam kesempatan itu mewakili instansi yakni Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono. Ada dua laporan dari BPK Jateng, pertama LHPK atas Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerjasama Dunia Usaha dan Dunia Industri dalam Mewujudkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester II 2021 serta Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usai menerima LHPK, Ferry mengemukakan, secara kelembagaan publik DPRD akan segera menindaklanjuti temuan serta rekomendasi yang diberikan BPK. Secara aturan rekomendasi wajib untuk ditindaklanjuti oleh lembaga publik selama waktu 60 hari setelah laporan diterima. “Ini merupakan informasi yang sangat baik dan kami dari DPRD Provinsi Jawa Tengah mengucapkan terima kasih serta berharap untuk temuan-temuan ini akan menjadikan dasar untuk saling menyempurnakan dan membekali kerja sama yang telah kami lakukan dengan baik selama ini,” ucapnya. Dalam acara penyerahan LHPK, selain kepada DPRD Kepala BPK Perwakilan Jateng Ayub Amali turut menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada sejumlah daerah seperti Pemprov Jateng yang diterima Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, selanjutnya Wakil Wali Kota Semarang, Bupati dan DPRD Sukoharjo, beserta sekda masing-masing. Dalam penjelasannya, Ayub mengungkapkan BPK Perwakilan Jateng telah melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan kinerja atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi. Berdasarkan kelemahan- kelemahan tersebut BPK merekomendasikan antara lain untuk kinerja pelaksanaan vaksin yaitu agar dapat menyusun kertas kerja pengalokasian vaksin logistik sarana dan prasarana, kemudian dapat melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran distribusi vaksin serta berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait perbaikan data aplikasi PCR. Terkait rekomendasi untuk kinerja vokasi antara lain agar dapat menyusun strategi pemagangan pendidik vokasi di industri dan dunia kerja (IDUKA) sesuai dengan kebutuhan sekolah dan pelibatan praktisi, menginstruksikan Kepala Bidang (Kabid) pembina SMK memantau proses sinkronisasi kurikulum sekolah serta pemetaan permasalahannya dan mengusulkan Diklat peningkatan kompetensi secara berkesinambungan. Menyusun strategi perolehan sertifikasi kompetensi serta melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan jam pengajar pendidik vokasi.

Hal yang Perlu di Perhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri

Saat beberapa orang berniat rayakan pernikahannya dan membagi momen hari itu ke semua orang lalu memperlihatkan legalitas dan romantisme mereka sebagai pasangan suami istri, rupanya ada beberapa orang lain yang berbeda. Sering ada juga pasangan lain malah memilih lakukan pernikahan mereka secara tertutup dan merahasiakannya dari banyak orang. Pasangan yang membuat seperti ini masih tetap resmikan pernikahannya melalui nikah siri. Banyak argumen yang membuat pasangan melakukan nikah siri, di mulai dari umur yang belum cukup seperti negara yang dipilih sampai permasalahan perekonomian. Tetapi, perlu diketahui bila menikah siri pada praktiknya akan mempersulit wanita di kemudian hari. Bila terjadi suatu hal di rumah tangganya, wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat dan menuntut hak mereka. Kenyataannya ada banyak orang tidak ketahui apa sebetulnya Nikah Siri, persyaratan nikah siri dan apa yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sebuah pernikahan siri. 3 Hal yang Perlu di Perhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri Bila kamu ingin melakukan nikah siri, penting ketahui 3 hal berikut, agar tidak salah pilih serta lebih matang dalam menyiapkan pernikahanmu. 1. Apa itu nikah siri ? Nikah siri ialah bentuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berdasar ajaran agama atau tradisi istiadat dan tanpa pernyataan resmi dari hukum karena tidak tercatat di lembaga negara. Sebelum betul-betul melakukan nikah siri, penting untuk pahami nikah siri lebih lanjut. Kata siri tersebut datang dari bahasa Arab yakni sirri atau sir yang memiliki arti rahasia. Nikah siri dikatakan sah secara norma agama, tapi berbeda hal dengan norma hukum. Hukum nikah siri tidak sah karena tidak terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama). Tidak semua orang memahami keutamaan mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Masih kurangnya publikasi mengenai pernikahan membuat beberapa orang mencari jalan lain dengan menikah siri. Walau sebenarnya, hal itu tidak hanya akan dirasakan oleh pasangan yang menikah siri, tapi juga pada anak yang dilahirkan nanti. 2. Persyaratan melakukan nikah siri Nikah siri di katakan sesuai syariat Islam, tetapi hukumnya menjadi haram bila mudharat atau rugi pada salah satu pihak. Bila kamu memutuskan untuk melakukan pernikahan siri, lihat persyaratan berikut supaya pernikahanmu sah sesuai persyaratan dan rukun nikah dalam Islam. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau menyambut masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (akan di berikan surat keterangan masuk Islam). Bila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memperlihatkan surat cerai dan melalui masa idah. Tapi jika tidak bisa menangis surat cerai karena divtinggalkan wafat oleh suami, wali hakim akan minta pengakuan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya. Pernyataan lisan ini mengikat, di saksikan oleh beberapa saksi dan jadi calon mempelai pria, dan tanggung jawab dari mempelai wanita atas kebenarannya. Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, sudah mempunyai pendapatan, berumur minimal 26 tahun. Ke-2 calon mempelai dapat memberikan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan foto yang jelas saat sebelum ijab qobul untuk pastikan jika pasangan yang akan di nikahkan adalah benar sama sesuai identitas yang diperlihatkan. Membawa mahar/seserahan yang diberi saat ijab qobul. Khusus untuk wanita yang hendak di nikahi siri untuk jadi istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, mahar yang sesuai keperluanmu. Tidak boleh menyerahkan diri untuk di nikahi mempertimbangkan factor pendukung untuk memastikan, tenang dan beribadah. Apabila syarat di atas dipenuhi, kamu perlu memerhatikan apa yang membuat nikah siri tidak sah, salah satunya bila tidak ada wali laki-laki dan 2 orang saksi lelaki yang adil. Meskipun sekedar nikah siri, wali nikah harus mempunyai enam persyaratan sebagai berikut ini : beragama islam, telah akhil baligh, mempunyai karakter merdeka dan bukan hamba sahaya, baik lelaki dengan sifat yang adil. Perlu diketahui jika saksi dalam sebuah pernikahan ialah rukun niah yang perlu di penuhi pada proses akad nikah . Maka kedatangan saksi dalam penerapan akad nikah ialah hal yang mutlak diperlukan. Bila tidak ada saksi, maka pernikahan dianggap tidak sah, sekalipun cuman nikah siri. 3. Keuntungan dan kerugian nikah siri Nikah siri banyak terjadi di Indonesia. Seperti tradisi karena ada kondisi dan situasi mendesak calon pengantin. Saat sebelum memtuskan pilih pernikahan siri, Anda perlu ketahui apa kekurangan dan kelebihan jika Anda melakukan nikah siri. Kelebihan nikah siri salah satunya : Sah di mata Agama fitnah Lebih praktis hemat Kekurangan nikah siri salah satunya : Jadi pembicaraan banyak orang Status anak yang tidak dianggap negara bahkan dianggap sebagai anak yang terlahir di luar nikah Ikatan yang tidak kuat karena tidak terdaftar resmi di KUA Tidak dapat menerima harta warisan Penutup Demikian artikel di atas mengenai 3 Hal yang Perlu di Perhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca.

BMKG Didik Mahasiswa Fisika UIN Jambi Sekolah Lapang Iklim

BADAN Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Jambi bekerjasama dengan Program Studi Fisika Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengadakan Sekolah Lapang Iklim (SLI). Program SLI Operasional rutin diadakan BMKG sebagai upaya penguatan ketahanan pangan terhadap cuaca ekstrem. Terutama di masa pandemi covid-19. Program ini juga membantu petani dalam menjaga produktivitas pertanian. Program SLI ini juga mengandeng akademisi terutama kampus untuk mensosialisasi dan saling berbagi keilmuan terkait iklim. Pada hari ini (18/12/21) Mahasiswa/i Program Studi Fisika Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi melakukan kunjungan ke Stasiun Klimatologi (BMKG) Sungai Duren, Muaro Jambi dalam rangka Kegiatan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang dilaksanakan secara berkolaborasi antara Prodi Fisika FST UIN Jambi dengan Stasiun Klimatologi Muaro Jambi. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kerjasama yang MoU-nya sudah ditanda tangani bersama pihak BMKG Pusat. Turut serta hadir pada kegiatan ini Dekan FST Bapak Iskandar, M.Pd., M.S.I., Ph.D dan WD 1 Ibu Dr. Tanti, M.Pd dan rombongan FST disambut oleh Kepala Stasiun Klimatologi Jambi yaitu Bapak Rudi Anuar Yudha Trisaputra, SP. Pelatihan dilakukan oleh instruktur-intrukstur yang merupakan tenaga ahli dari tim BMKG. ” Alhamdulillah kegiatan ini membantu mahasiswa prodi kami untuk mengenal lebih jauh terkait pengukuran cuaca dan iklim. Kami juga berharap inovasi teknologi yang kami lakukan di kampus dapat juga di sinergikan ke sekolah lapang iklim ini, terutama terkait instrumentasi ” ujar Vandri Ahmad Isnaini, Kaprodi Fisika FST UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Sekolah lapang iklim merupakan kegiatan yang memberikan pelatihan kepada mahasiswa tentang keilmuan cuaca dan iklim yang berupa pelatihan penggunaan instrumen pengukuran, analisis serta prediksi cuaca dan iklim, serta bagaimana mensosialisasikan kepada masyarakat. Kesadaran akan perubahan cuaca dan iklim sangat penting untuk diketahui dimana anomali perubahan cuaca dan iklim saat ini terjadi secara tiba-tiba. Sehingga diperlukan sebuah instrumen pengukuran yang canggih dan perhitungan prediksi dengan metode-metode terbaru. Diharapkan dengan kegiatan ini lulusan mahasiswa/i Prodi Fisika FST dapat menjadi agen/penyuluh sosialisasi sadar akan cuaca dan iklim bagi masyarakat, terutama petani serta nelayan untuk mendapatkan hasil produk perkebunan, pertanian, dan kelautan berkualitas tinggi dan kuantitasnya meningkat.

5 Cara Mengatasi Bayi Pilek Hidung Tersumbat Dijamin Aman

Ketika sang buah hati banyak menangis, mungkin hal tersebut terjadi karena sang buah hati mengalami hidung tersumbat dan pilek. Terdapat beberapa cara mengatasi bayi pilek dan hidung tersumbat bisa Anda lakukan secara alami. Walaupun kondisi pilek serta hidung tersumbat pada bayi tidak begitu berbahaya, namun akan membuat perkembangan bayi menjadi tidak nyaman. Dalam mengatasi hal tersebut Anda sebagai seorang ibu bisa menyimak beberapa cara berikut ini: 1. Membersihkan Lendir Dan Ingus Cara mengatasi pilek dan hidung tersumbat pada bayi, yang pertama harus Anda lakukan adalah membersihkan lendir serta ingus pada hidung sang buah hati. Hal tersebut karena ingus pada hidung bayi biasanya akan menjadi kerak sehingga membuat sang buah hati tidak nyaman. Sebagai cara untuk menghindari ingus atau lendir yang menjadi kerak tersebut, Anda sebagai seorang ibu dapat membersihkan secara rutin. Caranya cukup mudah untuk dilakukan, hanya dengan menggunakan cotton bud yang dibahasi air hangat. 2. Memastikan Sang Buah Hati Terhidrasi Cara mengatasi bayi pilek dan hidung tersumbat selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah selalu memastikan sang buah hati terhidrasi. Hal itu dapat terjadi jika kondisi sang buah hati terhidrasi maka jaringan nasal pada hidung akan selalu terjaga kelembabannya. Bagi sang buah hati yang masih mengkonsumsi ASI, maka Anda sebagai seorang ibu dapat selalu memberikan ASI sesering mungkin. 3. Menepuk Punggung Bayi Secara Perlahan Sang buah hati yang sedang pilek atau mengalami hidung tersumbat, biasanya akan rewel dan menangis. Cara mengatasi hidung tersumbat pada bayi yang dapat Anda lakukan selanjutnya adalah dengan menepuk dengan pelan punggung bayi. Pertama Anda bisa memposisikan sang buah hati pada posisi tengkurap kemudian tepuk punggung sang buah hati secara perlahan. 4. Mengatur Posisi Tidur Bayi Cara mengatasi hidung tersumbat pada bayi yang bisa Anda lakukan sebagai seorang ibu adalah mengatur posisi tidur bayi. Biasanya sang buah hati akan tidak nyaman karena hidungnya tersumbat. Posisi tidur dengan meninggikan kepala akan membuat sang buah hati lebih nyaman. 5. Memberikan Sup Hangat Cara mengatasi bayi pilek dan hidung tersumbat yang terakhir adalah dengan memberinya sup hangat. Hal tersebut karena sup hangat dengan campuran bumbu bawang putih akan memulihkan sistem imun sang buah hati. Selain itu Anda juga dapat memberikan sang buah hati vitamin C untuk mengatasi pilek. Sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan dana untuk periksa ke dokter hanya dengan melakukan perawatan di rumah saja. Hal penting yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi bayi pilek dan hidung tersumbat adalah dengan selalu memberikan sang buah hati ASI. Hal tersebut karena ASI adalah obat alami untuk mengatasi pilek bagi seorang bayi.

Pansus SOTK Diwacanakan Berlanjut 2022

Semarang, Jowonews.com – Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi Jawa Tengah mewacanakan pembahasan revisi Perda No 9/2016 diluncurkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus SOTK Abdul Aziz usai rapat pembahasan pansus dengan organisasi perengkat daerah terkait, Rabu (1/12/2022).

Pansus Soroti Kinerja CMJT

Semarang, Jowonews.com – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) dalam rangka penyusunan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda CMJT menjadi Perseroda. Dalam pembahasan di ruang rapat komisi, Rabu (1/12/2021), Totok Agus Siswanto selaku Direksi Pemasaran menjelaskan secara singkat mengenai perkembangan CMJT saat ini.

Raperda PUG, Strategi Mengintegrasikan Persoalan Gender

PEKALONGAN, Jowonews – Dalam kegiatan uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Pekalongan, Senin (22/11/2021), DPRD Provinsi Jateng berharap ada kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak sebagai manusia. Dengan kondisi itu, semua insan mampu berperan dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, pertahanan-keamanan nasional, dan menikmati hasil pembangunan. Demikian sambutan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman, yang dibacakan Sekretaris Komisi E Sri Ruwiyati, mengawali sekaligus membuka kegiatan uji publik. “Dalam hal ini, PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” katanya. Memasuki sesi diskusi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng Retno Sudewi menjelaskan bahwa Indeks Pemberdayaan Gender Jateng masih lebih rendah dibanding nasional. Hal itu disebabkan rendahnya pendapatan kaum perempuan. “Dari kondisi itu, Jateng berkomitmen untuk membuat Perda PUG, yang kini dilakukan legislatif. Dalam kebijakan, isu gender sudah masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” jelas Retno. Dalam hal ini, pihaknya tetap meminta peran/ keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan kesetaraan gender. Untuk itu, Perda PUG perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. “Perempuan berdaya, anak terlindungi, dan Jateng maju,” pungkasnya sebagaimana dilansir laman DPRD Jateng. Dilanjutkan paparan dari akademik Untag Semarang Indra Kertati. Dalam penjelasannya soal Raperda PUG, ia mengakui penyusunan draft sangat lengkap. “Dalam raperda itu sangat lengkap karena ada prasyarat dalam PUG. Harapannya, perda itu nantinya bisa jadi acuan kabupaten/ kota, persiapab desa ramah perempuan dan peduli anak,” kata Retno. Sementara, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Umar Utoyo mengaku sangat apresiatif dengan masukan data dan informasi yang diberikan dinas dan akademisi. Ia berharap, dengan disahkannya perda nantinya, bisa semakin meningkatkan upaya kesetaraan gender di Jateng. “Raperda ini disusun untuk meningkatkan peran perempuan dan kepedulian terhadap anak. Diharapkan, semakin memajukan masyarakat Jateng,” harap Umar.