Jowonews

20 Pegawai Positif COVID-19, Pemkot Semarang Atur Ulang Tata Kerja Pegawai

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Kota Semarang akan mengatur ulang tata kerja dan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut menyusul adanya 20 pegawai yang dinyatakan positif COVID-19. “Sudah diterbitkan surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja yang akan mulai diterapkan pada Senin (15/6),” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis. Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya kewajiban selalu menggunakan masker, sarung tangan, pengaturan kapasitas tempat kerja, dan pemasangan sekat di ruang kerja. Menurut dia, selain masih menerapkan “work from home”, jam kerja pegawai akan diatur mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diketahui positif COVID-19 dari hasil tes usap yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Ada tambahan klaster Pemkot Semarang. Rabu (10/6) kami menerima hasil tes usap gelombang kedua teman-teman ASN,” kata Hendrar. Dari 20 ASN yang positif COVID-19 itu, menurut dia, setengahnya merupakan pejabat struktural dan sisanya merupakan staf. Adapun dari pelaksanaan tes usap lanjutan diketahui kondisi beberapa di antaranya pegawai tersebut telah membaik. (jwn5/ant)

ASN di Kota Magelang Mulai Bekerja Secara New Normal

MAGELANG, Jowonews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mulai bekerja sesuai dengan peraturan jam kerja sebagaimana sebelum pandemi virus corona baru atau COVID-19 dengan menerapkan ketentuan normal baru terutama terkait dengan protokol kesehatan. “ASN sudah kembali kerja, tapi karena masih suasana pandemi COVID-19 maka dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk semua kegiatan,” kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono dalam rapat koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 di Aula Adipura Kencana Kantor Wali Kota Magelang di Magelang, Senin. Setiap ruang dan kantor, kata dia, harus ada fasilitas, seperti cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, dan alat pengukur suhu badan, sedangkan untuk sementara waktu penggunaan atribut dan apel ditiadakan sampai ada rekomendasi selanjutnya. Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah untuk mengendalikan jajarannya terkait dengan hal tersebut guna memastikan para pegawai dalam kondisi sehat. “Kesehatan adalah prioritas nomor satu saat ini. Bahkan, dalam SE Menpan, ASN berusia di atas 50 tahun yang mempunyai riwayat gangguan kesehatan supaya diberi kelonggaran bekerja tidak seperti yang lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang. Joko mengingatkan pada kepala OPD untuk memantau dengan seksama kesehatan jajarannya. Jika ada indikasi COVID-19 maka harus segera ditangani, dilaporkan kepada Dinas Kesehatan atau puskesmas. Dia mengatakan pada intinya normal baru terkait dengan tertib, disiplin, dan taat terhadap protokol kesehatan. ASN, kata dia, harus menjadi teladan masyarakat terkait dengan normal baru, misalnya tentang perilaku secara sederhana dengan mengenakan masker jika keluar rumah. Ia mengatakan OPD yang memiliki tugas pelayanan secara langsung kepada masyarakat juga harus menerapkan pengaturan secara seksama, antara lain di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah kelurahan dan kecamatan. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BPKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono mengatakan pelaksanaan jam kerja ASN Pemkot Magelang, yakni untuk lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, sedangkan untuk enam hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.00-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.00-12.30 WIB. Ia mengatakan setiap pegawai menyesuaikan target kinerja sesuai dengan kondisi terkini, sedangkan penyelenggaraan pelayanan pada unit pelayanan publik di bidang adiministrasi memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, katanya, atasan langsung memberikan bimbingan atau pendampingan kepada pegawai yang melaksanakan ketentuan bekerja dari rumah dalam penyelesaian tugas. “Memanfaatkan teknologi informasi, email, WA, telekonferensi, dan media digital lainnya dalam memberikan pelayanan kedinasan,” katanya. Ia mengatakan protokol kesehatan COVID-19 secara umum bagi ASN, antara lain mengatur jarak aman antarpegawai minimal satu meter di dalam ruangan kerja dan ruang rapat. “Pegawai diminta mengurangi penggunaan kendaraan umum saat berangkat dan pulang kantor,” katanya. Pegawai juga harus disiplin, mencuci tangan tangan, menggunakan cairan pembersih tangan, mengukur suhu tubuh, menghindari bekerja lembur, wajib memakai masker dan presensi secara manual. (jwn5/ant)

ASN di Temanggung Langsung Masuk Kerja Usai Lebaran Tanpa Halalbihalal

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Para pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, baik berstatus ASN maupun non-ASN masuk kerja setelah Lebaran tanpa tradisi halalbihalal seperti tahun-tahun sebelumnya guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Temanggung Sumarlinah di Temanggung, Selasa, mengatakan suasana hari pertama masuk kerja para pegawai tahun 2020 ini terasa berbeda bila dibandingkan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Para pegawai begitu masuk kerja tiba di kantor langsung beraktivitas mengerjakan tugas-tugas kedinasan, tidak lagi melaksanakan apel pagi ditandai saling berjabat tangan bersalam-salaman baik dengan unsur pimpinan maupun antarstaf dan dilanjutkan halalbihalal di Graha Bumi Phala sebagaimana tahun 2019. “Sudah menjadi tradisi Pemkab Temanggung setiap kali masuk kerja hari pertama setelah Lebaran menyelenggarakan halalbihalal dengan saling berjabat tangan dan bermaaf-maafan. Akan tetapi tahun ini acara tersebut tidak diselenggarakan mengingat masih keadaan darurat pandemi COVID-19 sehingga para pegawai langsung bekerja,” katanya. Sumarlinah menyampaikan meskipun tanpa halalbihalal, tidak mengurangi semangat pegawai dalam bekerja baik sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat dengan mentaati aturan kepegawaian. Halalbihalal hanya dilakukan secara sederhana di internal OPD masing-masing yakni saling bermaaf-maafan antarpegawai tanpa berjabat tangan dan tidak ada ceramah uraian hikmah halalbihalal seperti lazimnya dalam situasi dan kondisi normal. “Para pegawai dalam bekerja tetap mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan disiplin menerapkan social distancing dan phisical distancing,” katanya. Sesuai kebijakan pemerintah, cuti bersama Lebaran 2020 yakni pada 22, 26 dan 27 Mei 2020 ditiadakan sehingga menjadi hari kerja biasa dan akan diganti pada cuti bersama akhir tahun. Dengan demikian para pegawai baik yang berstatus ASN atau non-ASN hanya menikmati libur Idul Fitri 2 hari yaitu pada 24-25 Mei 2020, sehingga pada hari Selasa (26/5) sudah harus masuk kerja untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai bidang tugas masing-masing. Marlinah menyampaikan hasil sidak hari ini dari 8 OPD yang didatangi rata-rata ASN disiplin untuk masuk kerja, bahkan ada beberapa OPD yang pegawainya seharusnya bekerja di rumah (WFH) juga masuk kerja dengan alasan ada rapat koordinasi dan halalbihalal intern. (jwn5/ant)

Seorang ASN Setda Pemkab Purworejo Positif COVID-19

PURWOREJO, Jowonews.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Setda Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinyatakan positif COVID-19. “Hasil swab delapan orang yang keluar hari ini, menyatakan tujuh orang negatif dan satu orang positif COVID-19,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purworejo Darus di Purworejo, Kamis. Ia menuturkan dengan penambahan satu kasus positif COVID-19 tersebut, di Kabupaten Purworejo menjadi 45 kasus positif COVID-19. Darus mengatakan pasien asal Kecamatan Purworejo itu kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya. Kondisi pasien pun baik. “Rekan kerja dan keluarga pasien sudah menjalani tes cepat dan hasilnya negatif,” katanya. Darus menyampaikan terdapat seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal. Pasien merupakan lansia 83 tahun warga Kecamatan Banyuurip. Pasien memiliki riwayat penyakit jantung, prostat, dan paru-paru. Ia menyebutkan jumlah kasus positif COVID-19 saat ini sebanyak 45 orang dengan rincian tiga pasien telah sembuh dan 42 pasien masih menjalani perawatan. Kemudian jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.045 orang, sebanyak 1.267 orang dinyatakan negatif COVID-19 dan 766 orang masih dalam pemantauan. PDP sebanyak 42 orang, terdiri atas lima pasien dirawat, 29 orang sembuh, dan delapan orang meninggal. (jwn5/ant)

Gubernur Jateng Usul ke Jokowi, Pendapatan ASN Golongan III ke Atas Dipotong 50 Persen

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melakukan pemotongan total pendapatan aparatur sipil negara (ASN) golongan III ke atas di seluruh Indonesia sebesar 50 persen untuk membantu penanganan wabah COVID-19. “Saya minta ke pemerintah pusat agar secara nasional tolong diperhitungkan. Seluruh pegawai kita minimal yang ‘gradenya’ di atas atau sudah menduduki jabatan, pendapatannya dipotong 50 persen. Pendapatan lho, bukan gaji,” katanya di Semarang, Kamis. Usulan itu disampaikan Ganjar saat mengikuti rapat terbatas tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2020 secara virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta diikuti jajaran menteri kabinet dan sejumlah kepala daerah. Menurut Ganjar, pemotongan total pendapatan ASN itu cukup penting untuk menunjukkan sensitivitas pegawai pemerintahan kepada masyarakat, apalagi banyak pihak yang mengalami kesulitan akibat terdampak COVID-19. “Para buruh di PHK, pekerja informal tidak bisa bekerja dan banyak lagi masyarakat yang mengalami kesulitan hidup akibat wabah pandemi ini. Mari kita ikut peduli bahwa kita saat ini semua sedang dalam masa kesulitan,” ujarnya. Selain itu, pemotongan pendapatan ASN di tengah wabah COVID-19 dapat membantu meringankan beban keuangan negara, apalagi kondisi ekonomi Indonesia masih belum menentu tahun depan. “Gambarannya masih buram, ekonomi kita masih buram, maka kalau itu (gaji ASN, red) bisa dipotong minimum 50 persen, akan bisa menunjukkan sensitivitas dan anggarannya bisa dialokasikan untuk merescue masyarakat kecil yang saat ini sangat membutuhkan,” tegasnya. Kendati demikian, Ganjar menjelaskan bahwa usulan itu tidak diperuntukkan bagi seluruh golongan ASN di Indonesia sehingga para ASN yang ada di golongan I atau II harus tetap diberikan pendapatannya secara utuh. “Yang harus dipotong saya kira yang sudah golongan III ke atas, apalagi mereka yang sudah menempati jabatan penting. Saya minta usulan ini benar-benar dipertimbangkan agar secara nasional kita aware terhadap persoalan ini,” katanya. (jwn5/ant)

Pemerintah Sudah Siapkan THR untuk ASN, TNI dan Polri Golongan 1 Hingga 3

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah pada tahun ini sudah menyediakan dana anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 1, 2 dan 3. “Gaji ke-13 dan THR sudah kami usulkan ke Presiden yang akan diputuskan sidang kabinet. Perhitungan untuk ASN, TNI, Polri terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, 3 ASN, TNI, Polri, THR-nya sudah disediakan,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa. Pernyataan Sri Mulyani disampaikan melalui konferensi video setelah mengikuti rapat terbatas dengan tema “Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial” dan “Percepatan Program Padat Karya Tunai” yang dipimpin Presiden Joko Widodo. “Sedangkan untuk pejabat negara nanti Presiden akan menetapkan seperti menteri, anggota DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2. Jadi kami akan menyampaikan ke Presiden, Presiden masih minta instruksi kalkulasi difinalkan agar diputuskan presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tambah Sri Mulyani. Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, ia mengatakan mengalami kenaikan menjadi Rp2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp2.540,4 triliun. Dengan proyeksi pendapatan dan belanja negara tersebut, menurut Sri Mulyani, berdampak pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Angka defisit naik dari target dalam APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB. Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen. Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400. Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. (jwn5/ant)

Bupati Batang Wajibkan Satu ASN Sumbangkan 5 Masker

BATANG, Jowonews.com – Bupati Batang, Jawa Tengah, Wihaji mewajibkan setiap aparatur sipil negara menyumbangkan lima buah masker sebagai upaya membantu masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona baru atau (COVID-19. “Gerakan wajib menyumbang masker ini sebagai wujud partisipasi dan kepedulian ASN Batang dalam rangka meningkatkan pencegahan pandemi COVID-19 yang semakin meluas,” katanya di Batang, Selasa. Menurut dia, saat ini jumlah ASN sekitar 7 ribu orang sehingga apabila satu ASN menyumbangkan lima buah masker maka akan terkumpul 35 ribu masker. “Untuk mempertegas ASN menyumbangkan lima buah masker itu, kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/066/2020 tentang gerakan satu aparatur sipil negara (ASN) wajib menyumbang lima masker,” katanya. Ia mengatakan apabila gerakan ini sukses terlaksana maka dalam waktu dekat Pemkab Batang akan membagikan lagi sekitar 35 ribu masker secara gratis kepada masyarakat. Sebelumnya, kata dia, pemkab juga telah membagikan sebanyak 15 ribu masker berasal dari bantuan BUMD dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wihaji minta semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menindaklanjuti surat edaran itu agar wabah COVID-19 di daerah wilayah setempat dapat diantisipasi dengan baik. “Kalaupun (ASN) harus membeli ataupun membuat masker, diusahakan berasal dari produk UMKM. Kebijakan ini agar UMKM atau penjahit yang lagi sepi order bisa terbantu dengan pesanan masker dari ASN,” katanya. Ia menegaskan bantuan masker dari ASN bisa dikumpulkan paling lambat 9 April 2020 dan disalurkan melalui posko gugus tugas penanganan COVID-19 yang berada di rumah dinas Sekda Batang Jalan Veteran. “Bencana pandemi COVID-19 harus dilawan bersama dengan bergotong royong saling memabantu dan mematuhi protokol kesehatan, sebagai langkah kita memutus mata rantai virus mematikan asal Tiongkok ini,” katanya. (jwn5/ant)

Presiden Didorong Untuk Terbitkan Keppres Angkat Tenaga Honorer Tanpa Tes

JAKARTA, Jowonews.com – Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun mengharapkan ​​​​​​Presiden Joko Widodo untuk dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan GTKHNK 35+ untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes. Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah di Jakarta, Jumat, mengatakan lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air berkumpul di ICC Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (20/2) untuk menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas). “Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Nasrullah. Pihaknya juga berharap Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam. Pada rakornas itu anggota GTKHNK 35+​ juga hadir mewakili rekan-rekannya dari daerah bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT. Nasrullah mengatakan sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota. “Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya. GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Mereka datang dengan menggunakan berbagai armada transportasi baik dengan menggunakan pesawat, bus, sewa mobil, hingga kapal secara swadaya. Bahkan tidak sedikit yang mengalami kendala di perjalanan, termasuk kesulitan mendapatkan fasilitas kamar mandi, ban kendaraan pecah, sampai tidak mendapatkan makan.  Banyakpula dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp250.000 perbulan. Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia. “Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” katanya. GTKHNK 35+ tidak akan menggelar rakornas kembali dalam dua bulan ke depan jika Keppres yang dimaksud terbit, demikian Nasrullah. (jwn5/ant)