Jowonews

DPRD Jateng Sampaikan LHKPN Tepat Waktu

DPRD Jateng Sampaikan LHKPN Tepat Waktu

SEMARANG, Jowonews.com – DPRD Provinsi Jateng melaporkan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tepat sebelum batas akhir pelaporan. Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman, Rabu (6/4/2022). Laporan kekayaan pejabat negara akan dilaporkan secara rutin, tidak hanya secara periodik. “Kami sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum batas akhir pelaporan,” ucapnya. Politikus PKB itu juga menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat DPRD (Setwan).  “Kewajiban membuat LHKPN tersebut telah diatur dalam Tata Tertib DPRD,” pungkasnya.  Dikatakannya, sudah menjadi kewajiban Anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya. Tak hanya melaporkan, dalam keputusan Pimpinan DPRD telah mengatur sanksi bagi yang tidak melaporkan kekayaan. Sementara, Yohan Fitriadi selaku Perisalah Legislatif Ahli Muda Bagian Persidangan Setwan Provinsi Jatengmmenambahkan pelaporan LHKPN itu sudah mencapai 100% sebelum batas tempo akhir pelaporan. Sejauh ini, kata dia, ada sinergi yang baik dengan para anggota. “Pada 2018 dan 2019, DPRD Provinsi Jateng mendapatkan penghargaan sebagai pengelola LHKPN terbaik untuk tingkat Legislatif Provinsi se-Indonesia,” kata Yohan. Staf Unit Pengelola e-LHKPN Setwan Provinsi Jateng Endro menyampaikan LHKPN tersebut sudah dilaporkan sebelum batas akhir penyampaian LHKPN. “Dari total 118 wajib lapor, sudah 100 persen menyampaikan LHKPN,” kata Endro. (adv)

Penting, Uji Kualitas Pakan untuk Usaha Ternak

Penting, Uji Kualitas Pakan untuk Usaha Ternak

UNGARAN, Jowonews.com – Komisi B DPRD Provinsi Jateng mendukung proses pengujian di Laboratorium Uji Obat Hewan & Pakan Sidomulyo Ungaran untuk mencapai kualitas yang maksimal. Karena, dengan melakukan pengujian pakan/ bahan pakan itu, semua pihak dapat mengetahui kandungan kualitas pakan/ bahan pakan yang ada di wilayah Provinsi Jateng. Demikian disampaikan Ketua Komisi B Sumanto, saat berdiskusi dengan jajaran Laboratorium Uji Obat Hewan & Pakan Balai Veteriner, di Sidomulyo Ungaran Kabupaten Semarang, Jumat (25/2/2022). Ia mengatakan budidaya, kualitas pakan, dan pembibitan ternak sebagai salah satu upaya untuk memfasilitasi, melayani, dan mendorong berkembangnya usaha-usaha peternakan. Dengan demikian, usaha tersebut nantinya memiliki nilai tambah, daya saing, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternakan. “Kontribusi pakan dalam budidaya peternakan yang mencapai 70 sampai 80 persen dari biaya produksi perlu mendapatkan pengawasan agar pakan ternak yang diproduksi, diedarkan sampai diberikan kepada ternak tetap terjamin kualitas dan keamanannya sesuai dengan persyaratan mutu yang ada yakni Standar Nasional Indonesia/ Persyaratan Teknis Minimal,” jelas Sumanto kepada Kepala Balai Budi Astyantoro bersama jajarannya. Ia juga mengatakan, jika pihak balai mempunyai kendala dan saran agar balai dapat berkembang secara maksimal, hal tersebut bisa disampaikan kepada komisi B. Dari situ, Komisi B dapat melanjutkannya dalam agenda pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.  Sebagai informasi, jaminan mutu hasil dari pengujian Laboratorium Obat Hewan & Pakan Sidomulyo Ungaran itu sudah mampu melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian. Hal itu dengan menggunakan kontrol sampel, kalibrasi eksternal, uji profisiensi, dan uji banding antar analis. Pada 2021 lalu, sudah memasuki angka 2.279 total uji.

DPRD Tampung Aspirasi Buruh Tolak Permenaker 2/2022

DPRD Tampung Aspirasi Buruh Tolak Permenaker 2/2022

SEMARANG, Jowonews.com – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang melakukan aksi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 di depan gedung DPRD Jateng, Selasa (22/2/2022). Perwakilan KSPN diterima anggota DPRD Yudi Indras Wiendarto, Ahmad Ridwan, dan Yohanes Winarto. Dalam aksinya buruh membawa spanduk yang bertuliskan “Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022”. Sebelumnya mereka melakukan aksi serupa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Jalan Pahlawan Semarang. Kepada anggota DPRD, Ketua KSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyampaikan Permenaker No 2/2022 dinilai mempersulit hak pekerja terutama pengaturan jaminan hari tua (JHT). M Ridwan pun turut menyatakan penolakannya. Aspirasi dari buruh akan ditampung untuk selanjutnya akan disampaikan kepada DPR supaya ada keputusan politik menyikapi aturan pemerintah itu. “Di daerah-daerah sudah muncul penolakan. Itu artinya DPR harus merespons supaya ada aturan yang memihak buruh,” ucap politikus PDIP. Anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal. “Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja,” kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi. Ia menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang “nggembosi” untuk kepentingan segelintir kelompok. Sementara itu dalam kesempatan itu, FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.

Pansus SOTK Diwacanakan Berlanjut 2022

Semarang, Jowonews.com – Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Provinsi Jawa Tengah mewacanakan pembahasan revisi Perda No 9/2016 diluncurkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus SOTK Abdul Aziz usai rapat pembahasan pansus dengan organisasi perengkat daerah terkait, Rabu (1/12/2022).

Pansus Soroti Kinerja CMJT

Semarang, Jowonews.com – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) dalam rangka penyusunan Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusda CMJT menjadi Perseroda. Dalam pembahasan di ruang rapat komisi, Rabu (1/12/2021), Totok Agus Siswanto selaku Direksi Pemasaran menjelaskan secara singkat mengenai perkembangan CMJT saat ini.

DPRD Dukung Pemenuhan Stok Oksigen di RS

SEMARANG, Jowonews.com – Dalam rapat penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual, Senin (19/7/2021), DPRD Provinsi Jateng mendukung langkah pemprov dalam penyediaan tabung oksigen. Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Sukirman, masih ada sejumlah rumah sakit (RS) yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan oksigen selama pandemi ini. Dikatakannya, salah satu rumah sakit di Kabupaten Magelang masih terkendala untuk memenuhi kebutuhan oksigen. Untuk itu, ia berharap gubernur dapat melakukan koordinasi dalam hal pemenuhan tabung oksigen, termasuk kelancaran distribusinya. “Saya berharap ada koordinasi semua pihak sehingga oksigen bisa terpenuhi untuk RS,” kata Politikus PKB itu. Soal penanganan Covid-19, ia mengakui semua pihak sudah bergerak. Termasuk, penanganan yang dilakukan partai politik, ormas, dan elemen lainnya. “Kita semua bergerak menangani Covid-19 ini dan terus dilanjutkan,” ucapnya. Menanggapi hal itu, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dalam pemenuhan tabung oksigen tersebut. Ia juga mengaku pihaknya masih kesulitan dalam pengadaannya. Dalam hal ini, ia akan mendorong pemerintah pusat sekaligus mencari alternatif/ sumber stok oksigen lainnya. “Kami sudah berkomunikasi dengan Kalimantan, Sulawesi, dan Jatim soal sumber lainnya itu,” ujarnya. Ia juga berterimakasih atas dukungan DPRD dalam penanganan Covid-19. Ia berharap setiap lurah harus sigap melakukan penanganan disertai dengan pendekatan yang lebih baik. Ia menyoroti persoalan kerumunan, terutama di pasar tradisional. Ia meminta, sesuai dengan instruksi presiden, pendekatannya dapat lebih hati-hati karena banyak PKL yang mengeluhkan tindakan aparat yang terlalu keras. “Saya berharap satpol bisa melakukan pendekatan persuasif. Seperti saat mendatangi pasar pada jam operasional yang dimulai sejak jam 4 pagi. Untuk penyekatan, selama ini sudah sangat bagus karena banyak kepala daerah yang mengimbau warga untuk ‘Gerakan di Rumah Saja’,” jelasnya, sembari berharap, “kabupaten/ kota bisa menyampaikan persoalan yang ada di daerahnya karena itu penting untuk mendinginkan suasana yang di daerah.” Sementara, Pj. Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo menjelaskan soal kondisi kasus Covid-19 per 18 Juli 2021. Data yang dimilikinya menyebutkan, total jumlah kasus sebanyak 318.140 kasus. “Kasus baru tertinggi ada di Banyumas dengan 437 kasus, Kebumen 248 kasus, Klaten 232 kasus, Rembang 205 kasus, dan Sragen 161 kasus. Untuk kasus aktif tertinggi ada di Kota Semarang sebanyak 2.088 kasus, Banjarnegara 1.657 kasus, Kebumen 1.578 kasus, Klaten 1.554 kasus, dan Purworejo 1.418 kasus,” paparnya. Dari analisa klaster Covid-19 aktif pada minggu ke-28 ini, klaster keluarga menempati urutan teratas disusul klaster perusahaan, klaster perkantoran, dan klaster agama. Untuk vaksinasi, target sasarannya sebanyak 28,17 juta orang diantaranya kelompok SDM kesehatan, petugas publik, lansia, masyarakat, dan remaja. “Dari target sasaran itu, SDM kesehatan sebanyak 164.917 orang, petugas publik 2,21 juta orang, lansia 3,12 juta orang, masyarakat 19,29 juta orang, dan remaja 3,37 juta orang. Rencana peningkatan vaksinasi dengan target 300 persen yakni dengan menambah gerai di desa, kelurahan, kecamatan, puskesmas, dan komunitas. Juga, penyedian mobil vaksin untuk menjangkau remote area, dan jemput bola untuk kelompok lansia dan disabilitas,” kata sekda. Soal kebutuhan oksigen, kata dia, ada beberapa kendala. Diantaranya kurangnya rumah sakit dalam pengisian sistem informasi rumah sakit (SIRS) online Kemenkes, belum tertibnya pengisian Jateng Oxygen Stock System (JOSS) oleh rumah sakit dan distributor oksigen, masih adanya defisit oksigen rata-rata per hari sekitar 250 ton atau 40%, sulitnya mencari sumber oksigen di Pulau Jawa, terbatasnya alat transportasi terutama isotank maupun lori tank sheingga menghambat proses distribusi, lokasi rumah sakit yang sulit dijangkau oleh isotank, dan kurang terbukanya distributor oksigen terkait jadwal pelaksanaan distribusi oksigen sehingga menyulitkan dalam proses pemantauan. “Dari persoalan itu, langkah tindak lanjutnya yakni pengisian SIRS online dan JOSS oleh rumah sakit secara tertib, mencari sumber produksi oksigen dari luar provinsi Jateng, menambah armada, pembenahan lingkungan di sekitar rumah sakit agar dapat dijangkau isotank dan loritank, jadwal rutin distribusi, menghimbau BUMN/ BUMD dan swasta untuk membantu pemprov, dan mengaktifkan peran Korwil Posko Oksigen Medis Provinsi Jateng untuk melakukan monitoring dalam distribusi,” jelasnya.

DPRD bersama Polda Jateng Gelar Bakti Sosial

SEMARANG, Jowonews.com – DPRD Provinsi Jateng bersama Polda Jateng menggelar kegiatan bakti sosial berupa pemberian sembako kepada masyarakat yang berada di sekitar lingkungan pemprov, Sabtu (17/7/2021). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono bersama Anggota Komisi A DPRD Masruhan Samsurie. Pada kesempatan itu, Ferry mengatakan pemberian sembako kepada masyarakat tersebut merupakan bentuk empati kepada warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Ia berharap pemberian sembako itu mampu sedikit meringankan beban masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat ini. “Kami, DPRD Provinsi Jateng bersama Polda Jateng, memberikan beberapa bantuan kepada masyarakat sekitar guna meringankan sedikit beban mereka,” kata Politikus Golkar itu. Ia menyadari bantuan sembako itu jumlahnya tidak terlalu besar tapi diharapkan bisa sedikit membantu masyarakat. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk kuat dan bersabar menghadapi pandemi ini. Senada, Masruhan juga menyadari bantuan itu tidak mampu mencover seluruh masyarakat Jateng. Namun setidaknya, kegiatan bakti sosial tersebut bertujuan untuk memotivasi warga yang mampu secara finansial untuk saling gotong royong membantu masyarakat yang kurang mampu untuk membeli sembako.  “Bantuan itu tidak mungkin bisa mencakup seluruh masyarakat seluruh Jateng. Itu tujuannya untuk menggugah masyarakat mampu termotivasi untuk saling tolong menolong kepada rakyat yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini. Tak lupa juga kami sampaikan terima kasih pada jajaran Polda Jateng yang ikut berpartisipasi,” kata legislator dari Fraksi PPP itu.

Komisi A Bahas Pelepasan Aset Irigasi di Kawasan Industri Kendal

SEMARANG, Jowonews.com -Komisi A DPRD Jateng menggelar rapat kerja guna menindaklanjuti rencana pelepasan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa saluran irigasi seluas 77.957 meter persegi ke PT Kawasan Industri Kendal (KIK), Selasa (13/7/2021). Ketua Komisi A DPRD Mohammad Shaleh mengungkapkan dari sepuluh saluran ada tujuh saluran yang sudah tidak berfungsi seluas 77.957 meter persegi yang akan dilepaskan ke PT KIK. “Kami dari Komisi A sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Dinas Pusdataru, BPKAD, Biro Hukum dan juga pihak KIK. Intinya bagaimana posisi tanah itu dan manfaatnya seperti apa. Dan kami juga sudah melakukan kunjungan melihat langsung kondisi di lapangan serta pengaruhnya bagi masyatakat,” jelas anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng tersebut seusai rapat kerja. Dia menambahkan, dari hasil kunjungan lapangan dan rapat kerja dengan berbagai OPD, maka tanah tersebut sebenarnya layak untuk dilepaskan. Mengingat memang sudah tidak berfungsi lagi sebagai saluran yang ada di Kawasan Industri Kendal. Namun, lanjutnya, ada beberapa catatan dari Komisi A DPRD Jateng mengenai pelepasan aset senilai Rp 20,676 miliar tersebut. Di antaranya, KIK harus membuat surat kesanggupan mengenai lingkungan dan integrasi saluran di dalam dan di luar kawasan. Dan semua harus melalui prosedur hukum. “Kemudian, karena apprasial (taksiran nilai properti) dilakukan pada Februari, kami meminta kepada eksekutif untuk melakukan apprasial ulang jika pelepasan melebihi 6 bulan setelah itu. Apprasial dilakukan kembali sesuai harga pasar yang berlaku saat tanah tersebut akan dilepaskan,” pungkasnya.