Jowonews

Sebanyak 13 Warga Kudus Mengadu Ke Bawaslu Karena Namanya Dicatut Parpol

Bawaslu Kudus

KUDUS – Sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik. Alasan yang mereka sampaikan pun berbeda-beda. Mengutip dari murianews.com, beberapa alasan yang dikemukakan diantaranya adalah ada yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik, namun namanya masuk di Sipol KPU. Ada juga yang namanya dicatut salah satu Parpol dan dimasukkan ke dalam pengurusan sebagai wakil ketia. Padahal tidak ada komunikasi dan persetujuan dari yang bersangkutan. Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan mengatakan, hingga hari Minggu (21/8/2022) pihaknya telah menerima 13 orang yang mengadu. “Latar belakangnya bermacam-macam, seperti mahasiswa, pelajar, guru, hingga penyuluh agama Islam non-PNS di Kemenag Kudus,” terangnya. Ia menjelaskan, aduan tersebut masuk dalam catatan posko pengaduan Bawaslu Kabupaten Kudus. Sebanyak 13 orang tersebut mengadu melalui https://tinyurl.com/laporbawaslukudus. Dari aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kudus kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus. KPU sendiri telah memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Bagi masyarakat di Kudus yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tapi setelah namanya di cek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu. Untuk diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan Verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.

Sebanyak 296 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus

Rokok Ilegal Kudus

KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus mengamankan sebanyak 296.000 batang rokok ilegal. dari hasil penindakan ini diperkirakan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp 228,77 juta. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan barang bukti rokok yang diamankan berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 296.000 batang. “Dari jumlah barang bukti tersebut, perkiraan nilai barang sekitar Rp 337,44 juta. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp228,77 juta” katanya dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022). Menurutnya potensi kerugian tersebut dihitung dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp 600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1% dikali harga jual eceran sekitar Rp1.020. Selanjutnya, nilai ini masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai. Dwi membeberkan penindakan terhadap pelanggaran cukai berawal dari informasi ada truk yang diduga mengangkut barang rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya, tim Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati pada Rabu (17/8). Tim lalu menghentikan truk yang dimaksud tersebut dan dilakukan pemeriksaan dan penindakan di depan Terminal Jati Kudus. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. “Untuk keperluan pemeriksaan, sopir truk dan kernetnya dibawa ke kantor KPPBC Kudus,” imbuh dia. Sebagai informasi, jumlah penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya selama Januari hingga Juli 2022 sebanyak 68 kasus. Dari kasus rokok ilegal ini dengan nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 7,4 miliar. Foto: Doc. Antara

Sejumlah Pengusaha Kecil di Kudus Keluhkan Peredaran Rokok Ilegal

Sejumlah Pengusaha Kecil di Kudus Keluhkan Peredaran Rokok Ilegal

KUDUS – Semakin meluasnya peredaran rokok ilegal membuat sejumlah pengusaha rokok kecil di Kabupaten Kudus resah. Peredaran rokok ilegal membuat omzet penjualan turun karena harga rokok ilegal lebih murah. Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno mengaku, selama pandemi kapasitas produksinya hanya 42 bal per harinya, sementara saat ini meningkat menjadi 60 bal per harinya. Meski produksinya mengalami peningkatan, namun ia khawatir dengan peredaran rokok ilegal di wilayah pemasarannya. “Rokok ilegal dijual dengan harga Rp10.000 per bungkus dengan isi 20 batang. Sedangkan rokok miliknya dijual Rp8.000 per bungkus dengan isi 12 batang dan saat ini hampir semua bahan baku naik,” kata Sutrisno, dikutip dari Antara Jateng, Senin (15/8/2022). “Karena pangsa pasar kami merupakan konsumen kelas bawah, tentunya mudah terpengaruh dengan rokok dengan banderol harga lebih murah,” ujarnya. Ia berharap operasi di daerah yang ditengarai marak rokok ilegal harus digalakkan, agar pelaku usaha rokok ilegal seperti dirinya masih bisa bertahan. Abdul Ghofur, pemilik PR Ghofur Jaya Putra mengakui peredaran rokok ilegal memang bisa berdampak terhadap pangsa pasarnya, mengingat dirinya juga menyasar konsumen di daerah pinggiran dengan daya beli yang terbatas. “Jika ada rokok ilegal masuk dijual dengan harga separuh dari harga jual eceran (HEJ) rokok resmi, tentunya produk kami kalah bersaing sehingga bisa gulung tikar,” ujarnya. Belum lagi, kata dia, harga berbagai bahan baku, mulai dari tembakau, cengkih, hingga kertas mengalami kenaikan secara bervariasi. Misal, cengkeh awalnya hanya Rp40.000/kilogram, kini melonjak menjadi Rp160.000/kg, kemudian tembakau dari harga semula Rp45.000/kg naik menjadi Rp70.000/kg. Sedangkan kertas untuk pembungkus rokok juga naik hingga 25 persen per rimnya. Foto: doc. Antara Jateng/Akhmad Nazaruddin Lathif

Warga Pasuruhan Lor Kudus Gelar Kirab Budaya Dalam Rangka Haul Cikal Bakal Desa

Warga Pasuruhan Lor Kudus Gelar Kirab Budaya Dalam Rangka Haul Cikal Bakal Desa

KUDUS – Gunungan hasil pertanian, gunungan kerupuk, hingga kesenian barongan memeriahkan kirab budaya di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kirab budaya dalam rangka haul cikal bakal desa itu dilaksanakan pada Minggu (7/8/2022). Kirab budaya dimulai dari Balai Desa Pasuruhan Lor dengan menampilkan berbagai macam kreativitas warga desa setempat. Tak hanya menampilkan gunungan dan kesenian barongan, para peserta kirab juga mengenakan kostum yang bervariasi. Mulai dari kebayam pewayangan, kudusan, hingga, kostum tradisional zaman dulu. Ratusan warga sangat antusias menyaksikan rangkaian kirab budaya tersebut. Mereke berdiri berjejer sepanjang jalan untuk menyaksikan kreativitas yang ditampilkan. Dikutip dari murianews.com, Kepala Desa Pasuruhan Lor, Nor Badri mengatakan, kirab ini baru dilaksanakan kembali setelah sempat sempat terhenti selama dua tahun karena pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan kirab budaya ini dalam rangka memeriahkan hal Mbah Surgi Murang Djoyo yang diyakini sebagai cikal bakal desa. “Selain dalam rangka haul, kirab budaya ini juga untuk memperkenalkan potensi-potensi kearifan lokal Desa Pasuruhan Lor,” kata Badri. Seluruh kesenian dan kreativitas yang ada di desa Pasuruah Lor ditampilkan. Mereka punya ide yang berbeda-beda kami minta untuk dituangkan pada kirab yang juga dengan harapan mengalap berkah, tambahnya. Foto: Doc. joglojateng.com

Muria Fashion Week 2022, Peragaan Busana Ala Anak-Anak ‘SCBD’ di Kudus

Muria Fashion Week 2022, Peragaan Busana Ala Anak-Anak ‘SCBD’ di Kudus

KUDUS – Demam Citayam Fashion Week ternyata jadi pemancing semangat atau inspirasi daerah lainnya di Indonesia. Konsep pagelaran fashion yang sederhana ini sangat mudah diduplikasi. Peserta hanya perlu berlenggak-lenggok dengan mengenakan fashion pilihannya di atas zebra cross. Baru-baru ini di Kudus, Jawa Tengah, juga terdapat perlombaan peragaan busana Muria Fashion Week 2022 di kawasan Alun-alun Kudus. Perlombaan peragaan busana bertajuk casual fashion street ini berlangsung meriah pada Minggu (31/7/2022) lalu. Perlombaan yang diikuti sekitar 70-an peserta ini memanfaatkan acara car free daya atau sehari tapa asap knalpot. Tak ayal kemudian gelaran tersebut mampu menarik minat penonton untuk menyaksikan peserta lomba yang berlenggak-lenggok di atas zebra cross. Ketua Panitia, Aris Magenta mengatakan, perlombaan ini diharapkan dapat mengembangkan kreatifitas generasi muda dalam perancangan busana di Kabupaten Kudus. Acara tersebut juga untuk mewadahi generasi muda setelah dua tahun tak ada pagelaran peragaan busana. “Kami ingin memberi kesempatan kepada generasi muda untuk berekspresi secara luas agar produk busana di Kudus semakin berkembang. Apalagi, Kota Kudus merupakan gudangnya busana karena hampir 40 perusahaan konveksi besar di kota ini menguasai pangsa pasar di Tanah Air,” ujarnya, dikutip dari iNews Jateng, Minggu (31/7/2022). Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya tidak mencari model atau perawakan yang menarik, melainkan hanya berdasarkan pakaian saja. Harapannya semua generasi muda dan mengikutinya. Foto: Doc. Antara Jateng