Saksi Wali tak Mau Tandatangan Hasil Rekap
KENDAL, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal memberikan perpanjangan waktu selama tiga hari bagi pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan perselisihan hasil pemilihan (PHP) terhadap penghitungan pemungutan suara yang dilakukan KPU. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kendal Wahidin Said dalam ‘Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal … Baca Selengkapnya