Calon Independen Didenda Rp 10 M, Bila Mundur Setelah Penetapan
BOYOLALI, Jowonews.com – Calon independen atau perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 kabupaten/kota tidak boleh main-main. Pasalnya, jika calon perorangan mundur setelah penetapan, maka akan didenda Rp 10 miliar. Hal itu diungkapkan anggota KPU Boyolali, Ali Fachrudin. Berdasarkan aturan yang ada, denda tersebut berlaku bagi calon independen yang sudah lolos dari seleksi administrasi berdasar … Baca Selengkapnya