Advokat: Buruh Mogok Dilindungi Undang-undang
JAKARTA, Jowonews.com – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Maruli Radjagukguk mengatakan buruh memiliki kekuatan hukum untuk melakukan mogok nasional guna memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “PP Pengupahan merupakan upaya pemiskinan struktural dan menutup ruang demokrasi karena membungkam aspirasi buruh,”kata Maruli Radjagukguk melalui siaran pers dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) dan … Baca Selengkapnya